Rabu, 30 Oktober 2019

Kecelakaan maut di jalan Senopati raya

Nama : David cister (2016371650020)
Matkul : tulisan feature dan laporan mendalam

Pada hari Minggu (27/10/2019) dini hari tadi, Terjadi kecelakaan mengenaskan di jalan Senopati raya, kebayoran baru, Jakarta Selatan.

Korban diketahui bernama asep kamil (50) yaitu seorang satpam di salah satu apotek di jalan Senopati raya jakarta-selatan.

Mendengar kabar kematian suami nya, Susan (48) terkejut dan langsung menangis sejadi jadi nya seolah tidak rela karena akan ditinggalkan oleh suami yang paling dicintai nya tersebut selama lama nya.

Susan mengatakan jikalau sebelum kejadian dia seperti mendapatkan firasat akan kematian dari suami nya tersebut, dia mendapatkan firasat itu ketika sedang membersihkan kamar dan melihat foto suami nya itu terjatuh dengan sendiri nya dan bingkai kaca nya pun pecah berhamburan.

Menurut pengakuan istri nya, semasa hidup nya  asep adalah orang baik dan sanggat mencintai keluarga. Dan dia adalah pribadi yang sanggat bekerja keras demi menafkahi keluarganya tersebut.

Dilingkungan pekerjaan nya pun Asep adalah dikenal sebagai pribadi yang jujur dan orang yang berdedikasi tinggi terhadap pekerjaan nya.

Dan tersangka tersendiri mengaku pun akan bertanggung jawab atas perilaku yang dia perbuat dengan membantu dalam bentuk uang kepada keluarga korban.














Selasa, 08 Oktober 2019

Pengertian mengemukakan pendapat

Pendapat secara umum diartikan sebagai buah gagasan atau buah pikiran.Mengemukakan pendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran.Jadi,kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan,serta sikap-sikap lain secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada hakekatnya kemerdekaan mengeluarkan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Dalam kehidupan negara Indonesia,seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional.Hal itu dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 28,bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Adapun cara mengemukakan pendapat di muka umum dengan baik dan benar adalah :

1.Memikirkan Terlebih Dahulu Pendapat Yang Akan di Sampaikan

Memikirkan terlebih dahulu mengenai pendapat yang akan disampaikan di muka umum adalah sesuatu yang penting. Terkadang dalam menyampaikan pendapatnya, manusia tidak memikirkan terlebih dahulu dampak yang mungkin ditimbulkan dari pendapat yang dilontarkan. Bisa saja, pendapat yang dilontarkan justru akan merugikan diri sendiri maupun orang lain. Oleh karena itu, sebelum pendapat dilontarkan, perlu dilakukan kajian dan analisis yang mendalam untuk meminimalisir 

2. Didasarkan Pada Akal Sehat
Cara mengemukakan pendapat perlu didasarkan pada akal sehat agar orang lain dapat menerima informasi yang terkandung di dalam pendapat dengan baik. Didasarkan pada akal sehat tentunya berlandaskan kepada fakta-fakta empiris dan tidak berkesan mengada-ada. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memperlajari teori atau fakta-fakta yang berkaitan dengan pendapatnya agar pendapat yang disampaikan menjadi kuat secara teori dan fakta. Sedapat mungkin, akal sehat yang menjadi dasar dalam menyampaikan pendapat tetap berpegang teguh pada Pancasila sebagai filsafat. Tujuannya, selain didasarkan pada teori maupun fakta, pendapat yang disampaikan juga berlandaskan pada filsafat terkandung dalam Pancasila.
3. Mengutamakan Kepentingan Umum
Dalam suatu forum yang terdapat di lingkungan masyarakat, demokrasi harus ditegakkan secara menyeluruh khususnya dalam proses penyampaian pendapat. Pendapat yang disampaikan di dalam forum haruslah mengutamakan kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat merasakan manfaat kehidupan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat dan kebijakan yang ditujukan pada kepentingan umum dapat terlaksana dengan baik. Oleh karena itu, setiap masyarakat yang terlibat dalam penyampaian pendapat dalam forum sebaiknya menahan diri untuk demi kepentingan bersama.
4. Menyampaikan Dengan Sopan
Pendapat yang akan disampaikan harus disertai dengan rasa sopan. Seseorang tidak dianjurkan untuk menyampaikan pendapat dengan cara yang tidak dikehendaki agar tidak memperkeruh suasana di dalam forum tersebut. Penyampaian pendapat harus dilakukan dengan sopan dan disertai dengan kepala dingin agar tidak menjadi konflik sosial dalam masyarakat khususnya yang terlibat di dalam forum.
5. Tidak Menyinggung SARA
Sedapat mungkin pendapat yang disampikan tidak menyinggung suku, agama, ras maupun antar golongan tertentu. Penyinggungan terhadap SARA sangat tidak dianjurkan karena dapat menjadi salah satu faktor penyebab konflik sosial di dalam masyarakat. Walaupun pada saat menyampaikan pendapat SARA tidak sengaja disinggung, orang yang menyampaikan pendapat tersebut harus dapat mempertanggungg jawabkan pendapatnya karena pembahasan terhadap SARA adalah bahasan yang sensitif di kalangan masyarakat di Indonesia.
6. Tidak Memaksakan Pendapat
Sebagai masyarakat yang memegang teguh asas-asas demokrasi Pancasila yang bersumber pada sila Pancasila, pemaksaan pendapat di dalam suatu forum sedapat mungkin dihindari. Pemaksaan pendapat yang terjadi di dalam suatu forum masyarakat dapat membuat situasi menjadi keruh dan tidak terkendali. Bahkan, bisa saja pemaksaan pendapat ini menimbulkan kekerasan secara verbal maupun fisik yang dapat berujung pada tindak pidana. Sekali lagi, perlu adanya pikiran yang jernih dan kesabaran yang tinggi dalam menyampaikan pendapat di muka umum agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi.
7. Tidak Memotong Pembicaraan
Walaupun kebebasan atau kemerdekaan berpendapat dijamin oleh undang-undang, seseorang tidak bisa begitu saja memotong pembicaraan yang sedang berlangsung untuk menyampaikan pendapatnya. Sebaiknya, seseorang tersebut menunggu terlebih dahulu sampai proses pembicaraan selesai, barulah pendapatnya disampaikan. Di dalam masyarakat Indonesia, memotong pembicaraan yang sedang berlangsung adalah perbuatan yang tidak sopan dan melanggar norma-norma dalam masyarakat.
8. Menerima Usulan atau Kritik
Dalam proses demokrasi, usul atau kritik merupakan hal cara mengemukakan pendapat yang sering dilontarkan oleh orang lain kepada kita maupun kepada kelompok lain. Usul dan kritik yang dilontarkan bisa saja bertentangan dengan apa yang ada di dalam pikiran atau nurani kita. Namun, sebagai masyarakat yang mengimpelementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, usul atau kritik yang ditujuakan kepada kita sebaiknya diterima dengan lapang dada. Usul maupun kritikan yang kita terima dapat dijadikan sebagai bahan merefleksikan diri untuk menjadikan hidup lebih baik dan bermakna di dalam kehidupan bermasyarakat.
9. Berlapang Dada Jika Pendapatnya di Tolak
Ditolaknya pendapat dalam suatu forum merupakan hal yang wajar. Peserta forum tentunya mempunyai pertimbangan khusus yang menjadi alasan mengapa pendapat tersebut ditolak. Sebagai masyarakat yang meyakini Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia yang tercermin dalam diri, pendapat yang ditolak sebaiknya diterima dengan lapang dada dan tidak berkecil hati. Mungkin saja penolakan terhadap pendapat yang disampaikan kurang atau tidak mewakili kepentingan orang banyak.
10. Melaksanakan Keputusaan Bersama Sekalipun Bukan Pendapatnya
Dalam proses demokrasi, musyarawah merupakan salah satu cara untuk memutuskan suatu tindakan atau kebijakan yang ditujukan untuk orang banyak. Jika dijalankan dengan baik, maka manfaat musyarawarah dalam kehidupan sehari-hari dapat dirasakan oleh semua angora forum. Oleh karena itu, setiap anggota forum harus dapat menghargai apa yang menjadi keputusan bersama sekalipun keputusan yang dihasilkan bukan merupakan pendapatnya.
Demikianlah cara-cara umum untuk mengemukakan pendapat di muka umum secara baik dan benar. Cara-cara inilah yang harus kita pegang teguh agar proses penyampaian pendapat sebagai wujud proses demokrasi dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat. Kiranya artikel ini dapat berguna bagi pembaca sekalian