JAYABAYA NEWS, JAKARTA - Sidang kasus kepemilikan narkoba dengan tersangka bernama Dicky warga jalan baru, clincing jakarta utara di gelar di pengadilan negri (PN) jakarta utara pada kamis (22/11/2018)
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.jaksa menilai terdakwa bersalah atas kepemilikan narkoba kelas satu,
menurut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penyalahan narkotika sebagai tercantum dalam pasal 127 ayat 1 dan 2 dengan tuntutan pidana selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan.
Majelis hakim yang memimpin jalan nya persidangan pun menanyakan jawaban terdakwa atas tuntutan yang telah dibacakan oleh jaksa.
Setelah berkomunikasi dengan kuasa hukum, terdakwa mengungkapkan pembelaan akan dilanjutkan pada minggu depan.
majelis hakim pun memutuskan agar sidang akan dilanjutkan lagi pada minggu depan.
"Baik dengan begitu sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda tanggapan terdakwa" ujar majelis hakim seraya mengetuk palu tanda telah ditutup nya sidang hari ini.


